BUDAYA SASAK : MBAIT (MENCURI PENGANTEN PEREMPUAN)

                Dalam merariq, segala proses yang terjadi dilakukan dengan tata cara adat. Setelah kedua belah pihak yang saling mengenal itu sepakat untuk menikah, maka merariq akan dilakukan. Kesepakatan merariq itu diwujudkan dengan membawa si calon penganten perempuan dengan cara " mencuri" diam-diam, sembunyi-sembunyi, atau dipalingkan dari orang tuanya. Benar-benar tanpa sepengetahuan orang tua ataupun orang tua pura-pura tidak tahu.

                Perempuan harus diambil dari rumahnya atau rumah walinya, tidak boleh diambil dari tempat kerja, di pasar, tidak boleh diambil pada siang hari melainkan pada malam hari, biasanya setelah magrib. Perempuan yang diambil itu haruslah di dampingi oleh perempuan lainnya dan harus ditempatkan di rumah orang lain atau sanak keluarga si laki-laki, tidak boleh di bawa ke rumah si laki-laki. Konsep merariq sesungguhnya merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan bagi hak asasi perempuan Sasak dalam memilih pendamping hidup tanpa intervensi orang tua.

                Bagi dua orang yang sepakat merariq, bisa telah diketahui oleh orang tua si perempuan sebelumnya, bisa juga tidak. Merariq terwujud dengan kesepakatan waktu mbait (mengambil perempuan dari rumah orang tuanya). Waktu mbait juga ditentukan dengan adat, yakni antara waktu Magrib dan Isya, tidak sembarang waktu. Waktu ini dinilai sebagai waktu paling baik untuk mbait. Bagi yang merariq tanpa persetujuan orang tua, maka waktu mbait pun menjadi tantangan tersendiri bagi calon mempelai terutama pihak laki-laki.

                Si perempuan harus pandai-pandai mengalihkan perhatian orang tua dan keluarga di rumah itu agar ia bisa dengan mudah keluar di waktu yang telah disepakati bersama si laki-laki. Demikian pula dengan pihak laki-laki yang biasanya membawa rombongan untuk "mengambil" sang gadis. Bagaimana tidak, rombongan pihak laki-laki harus pandai membaca situasi rumah si perempuan agar dengan aman bisa menjemput si calon penganten perempuan.

                Sama juga dengan midang, mbait juga punya tata cara dan aturan adat serta menjunjung nilai kesopanan. Saat mbait, dalam rombongan si laki-laki, ada sekelompok perempuan yang sudah dewasa yang bertugas menjemput si perempuan dari dalam rumah ataupun halaman rumahnya. Yang menjemput harus dewasa dan telah menikah, tidak boleh yang belum menikah. Si laki-laki dan rombongan lainnya berjaga-jaga di luar halaman rumah. Saat Mbait, ada yang sekali langsung berhasil, ada juga yang harus berkali-kali datang dan selalu gagal. Namun, bagi rombongan pihak laki-laki, ini bukan masalah. Di sinilah letak "seninya" merariq dalam adat Sasak, bagaimana bisa membawa si pujaan hari yang melewati rintangan berat.

                Setelah si calon penganten perempuan berhasil di bawa, maka tidak diperbolehkan membawanya ke rumah si laki-laki calon pengantin. Melainkan dibawa ke rumah keluarga atau kerabat atau kawan dari calon penganten laki-laki. Di sanalah si perempuan ini dititipkan sambil menanti proses berikutnya yakni menanti kesepakatan antara dua keluarga, baik keluarga si perempuan maupun laki-laki.

                Semua aturan adat dalam proses berumah tangga ala Sasak, sarat dengan nilai dan norma yang menjunjung tinggi hak -hak perempuan.

Sumber Tulisan :                 


Naniek I. Taufan.(2011).Tradisi dalam Siklus Hidup Masyarakat Sasak, Samawa dan Mbojo. Penerbit: Museum Kebudayaan Samparaja Bima. Bima.

BUDAYA SASAK: MIDANG

Tradisi Nyongkol di Lombok, hingga kini masih merupakan bagian penting dari pernikahan adat Sasak. Baik di kota maupun di pelosok desa Lombok, nyongkol dapat ditemui. Bahkan, dalam sekali perjalanan di Lombok terutama waktu-waktu tertentu, misalnya hari Minggu, bisa ditemui banyak rombongan nyongkol di desa-desa yang dilalui.

                Tradisi ini masih sangat lekat dengan masyarakat Lombok. Nyongkol merupakan bagian dari prosesi pernikahan adat Sasak (Merariq). Merariq merupakan salah satu tradisi yang tetap dipertahankan oleh masyarakat Sasak secara turun-temurun. Masyarakat suku Sasak memiliki tata cara perkawinan khas yang penuh dengan nilai dan norma-norma.

                Proses perkenalan dalam masyarakat adat Sasak lahir dari proses sosial yang berawal dari sebuah acara adat. Biasanya, jarang masyarakat adat Sasak menaruh ketertarikan khusus pada seseorang karena sebuah perjumpaan yang tidak disengaja, pertemuan sepintas atau lainnya.

                Acara perkenalan ini biasanya menjadi bagian juga dari acara adat Sasak, misalnya dalam persiapan perhelatan perkawinan adat Sasak ataupun pada saat ada yang meninggal. Saat inilah rowah atau begawe itu dilakukan. Pada bagian tertentu dari begawe inilah, diselipkan kegiatan pendekatan bagi para terune atau dedare, baik yang sudah kenal maupun yang belum sama sekali.

                Di Lombok Selatan, dalam rowah pada saat ada yang meninggal, ada acara yang dikenal dengan ngamarin atau ngamer-ngamer (meramaikan untuk menghibur keluarga yang ditinggalkan). Saat inilah pendekatan itu dilakukan. Sedangkan dalam rowah/begawe perkawinan, acara khusus pendekatan ini dilakukan pada acara jelo jait, menjelang puncak acara. Di saat ini ada acara masak nasi, yang disebut bisoq beras (cuci beras). Saling mendekati dalam masyarakat Sasak, merupakan proses sosial yang dilembagakan secara adat.

                Saat rowah, terune (bujang) dan dedare (gadis) dengan sendirinya berkumpul untuk ikut membantu yang punya hajatan sekaligus datang meramaikan. Terune biasanya membantu pekerjaan-pekerjaan lain yang dibutuhkan selama kegiatan, sedangkan dedare datang untuk ngedang (persiapan untuk acara besok) di dapur.

                Pada saat inilah subandar (perantara) mulai berperan untuk menjodohkan satu dengan yang lain. Proses ini dikawal oleh orang dewasa yang berfungsi sebagai subandar tadi. Jika ada yang saling tertarik, maka subandar-lah yang membuka pembicaraan. Tidak resmi memang, melainkan mengikuti irama kegiatan tersebut.

                Saat ada yang mulai saling tertarik, maka selanjutnya mulai saling menyapa yang dikenal dengan nama endeng api (minta api). Para gadis Sasak datang dalam kegiatan ini dengan berdandan rapi. Saat dedare memasak, maka terune akan datang ke dapur untuk sekedar meminta api baik untuk membakar rokok maupun kebutuhan lain. Saat bertemu dengan yang membuatnya tertarik, maka akan ada komunikasi berupa bahasa simbol yang secara umum dalam masyarakat adat Sasak sudah dipahami bahwa mereka saling tertarik satu sama lain.

                Saat inilah mereka melanjutkan saling melempar pantun di antara hiruk-pikuk dan kesibukan orang menyiapkan konsumsi perhelatan. Akan terlihat kegiatan saling kenal ini seperti sambil lalu saja, padahal hal ini merupakan pranata budaya yang sengaja diciptakan oleh masyarakatnya. Dalam berbalas pantun inilah, dedare akan menguji kecerdasan, ketepatan dan kecepatan terune dalam menjawab pantun dedare. Dimulai dengan satu bait pantun berlanjut hingga bahkan lima bait. Terune diuji sejauh mana ia cepat dan tepat berpikir untuk menyampaikan maksudnya pada si dedare.

                Proses penyatuan dua insan untuk berumah tangga dalam kaca mata adat Sasak, sungguhlah sebuah proses yang agung dan bernilai budaya tinggi. Perempuan Sasak dalam konteks ini berada pada posisi yang sangat terhormat dan mulia dengan posisi tawar yang baik. Tingginya nilai perempuan Sasak dalam hal ini justru sejak proses pendekatan dan saling menjajaki dimulai. yang kemudian berlanjut pada acara yang disebut midang (dalam bahasa kekinian disebut ngapel).

                Midang merupakan sebuah proses pendekatan yang dilakukan oleh seorang laki-laki (terune) dengan datang bertandang ke rumah perempuan (dedare) yang berstatus masih sendiri (belum terikat) untuk bertamu sekaligus saling mengenal satu sama lain.

                Jika dilihat dalam konsep awal perkenalan laki-laki dan perempuan Sasak, dalam hal midang, posisi tawar perempuan Sasak sebelum menikah cukup baik untuk mencegah terjadinya  tindak kekerasan terhadap perempuan. Midang substansinya mencoba saling mengenal satu sama lain ini menempatkan posisi tawar perempuan pada tempat yang baik di mana perempuan yang akan menentukan proses midang tersebut.

                Selama pengenalan awal, bahasa simbol selalu menyertainya, misalkan berupa pantun. Dan dalam pantun tersebut, akan ada sinyal bagi si terune apakah ia diterima untuk midang oleh si dedare. Dalam hal ini, perempuan Sasak memiliki nilai tawar tinggi karena ia bisa menentukan siapa laki-laki yang diperkenankannya untuk datang berkenalan lebih jauh dengan dirinya.

                Pada saat midang berlangsung, perempuan Sasak yang masih sendiri diperkenankan menerima tamu laki-laki lebih dari satu yang tujuannya untuk melakukan pendekatan dan menjajaki kemungkinan untuk menyatukan maksud dalam sebuah ikatan perkawinan.Budaya Sasak mengatur acara midang ini berlangsung secara bermartabat dan menjunjung tinggi norma-norma kesusilaan, kesopanan, hukum, dan agama. Masyarakat Sasak tunduk pada krama adat tentang tata cara, waktu dan tempat midang. Selama midang, laki-laki harus mlinggih, duduk dengan sopan dan menjaga jarak dengan perempuan, bertutur sapa yang santun penuh denga aturan adat istiadat.

                Di awal kedatangannya  untuk midang, terune berpakaian adat Sasak, minimal memakai sapuq (ikat kepala khas Sasak) atau bebat kain pengikat pinggang. Setelah itu, pada pertemuan selanjutnya bisa menggunakan pakaian lainya. Posisi duduk antara laki-laki dan perempuan ketika midang sangat berjauhan, tidak berdekatan, secara otomatis bahasa isyarat, bahasa simbol atau pun bahasa tanda yang lebih banyak difungsikan saat midang berlangsung.

                Saat midang, terune diterima di Bale Tangi (rumah berarsitektur khas Sasak). Selama midang, terune duduk di ujung kiri rumah dan dedare duduk di bawah pintu, tidak boleh berpindah tempat hingga kegiatan midang usai. Biasanya saat midang, akan ada beberapa laki-laki yang menanti giliran. Mereka menanti di luar rumah, jika yang satu sudah lebih dulu masuk untuk bertemu dedare, maka yang lain harus menanti giliran di luar, tidak boleh masuk.

                Antara yang di luar dan di dalam, dua-duanya sudah sama-sama mengerti bahwa ada yang menanti, jadi yang di dalam harus memberikan waktu untuk yang di luar. Demikian sebaliknya, yang di luar tidak boleh mengganggu (masuk) sebelum yang di dalam keluar. Semacam ada kesepakatan tidak resmi namun sangat dipatuhi. Ada kode khusus yang diberikan ketika pergantian itu berlangsung, berupa bahasa-bahasa simbolik untuk meminta yang di dalam keluar atau yang di luar masuk. Persaingan yang terjadi sangat fair dan beretika. Setiap laki-laki Sasak berhak melakukan kompetisi untuk mendapatkan perempuan tersebut.

                Selama midang inilah, terune dan dedare saling mengenal dan menjajaki lebih jauh satu sama lain. Dalam proses ini, perempuanlah yang menentukan siapakah laki-laki yang dipilihnya nanti. Jika ketertarikan itu telah ada, laki-laki belum sepenuhnya tahu apakah ia diterima oleh si dedare, karena bahasa-bahasa yang digunakan selama midang adalah bahasa simbolik saja. Maka untuk memastikan dirinya diterima atau ditolak, pada saat ada acara-acara penting seperti lebaran atau Maulud Nabi Muhammad SAW yang di Lombok dirayakan secara meriah, terune akan bertandang ke rumah dedare dengan membawa pengumbuk/pereweh (oleh-oleh)

                Oleh-oleh ini tidak dilihat dari nilai materinya melainkan sebagai simbol saja.  Jika oleh-oleh diterima, maka si terune memiliki peluang untuk terus bersama si dedare alias diterima. Jika tidak diterima, si dedare juga akan menyampaikannya dengan baik tentang penolakannya itu. Lagi-lagi perempuan Sasak, berhak menentukan siapa yang dipilihnya dari banyak laki-laki yang midang.

                Saat proses midang, orang tua juga mulai melihat laki-laki yang mendekati anak gadisnya. Jika ada terune yang juga disukai oleh orang tua, biasanya orang tua mulai mencari tahu tentang si terune tersebut. Salah satunya, orang tua memberi isyarat pada laki-laki tersebut dengan menyuruhnya melakukan sesuatu yang bersifat membantu orang tua. Restu orang tua pun dikatakan dengan cara simbolik.

                Pada masyarakat pendukung Bau Nyale, restu orang tua dari dedare pada si terune ini diwujudkan  dengan mengajaknya ke acara Bau Nyale ini. Bau Nyale adalah tradisi masyarakat Sasak menangkap Nyale (cacing) yang keluar di pesisir pantai di Lombok bagian selatan pada saat tertentu yang dipercaya  sebagai jelmaan Putri Mandalika dalam legenda masyarakat Sasak. Kalau sudah diajak ke Bau Nyale, maka ini berarti pengumuman kepada publik bahwa si terune telah dipilih oleh orang tua si dedare. Ini dikenal dengan istilah Mangan Besedi.

                Namun, bukan berarti si dedare juga sepakat dengan orang tua. Dedare memiliki hak sepenuhnya untuk menentukan pilihan sesuai dengan keinginannya. Jika pilihan si dedare tidak disetujui orang tua maka bisa saja terjadi hubungan rahasia.


                Setelah kesepakatan-kesepakatan dicapai antara dua pihak dari perkenalan ini, maka penyatuan dalam sebuah ikatan pernikahan bisa berlanjut. Keunikan konsep pernikahan adat Sasak yang dikenal dengan merariq dimulai. Merariq tidak dilihat sebagai sebuah kata, tetapi istilah merariq diartikan sebuah sistem dan tidak bisa diterjemahkan setengah-setengah.

Sumber Tulisan :

Naniek I. Taufan.(2011).Tradisi dalam Siklus Hidup Masyarakat Sasak, Samawa dan Mbojo. Penerbit: Museum Kebudayaan Samparaja Bima. Bima.

SEJARAH NUSA TENGGARA BARAT (6)

                                                                                   
PERIODE KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA

            Penataan administrasi wilayah Indonesia mulai dilakukan setelah proklamasi kemerdekaan RI, dengan membentuk delapan provinsi yaitu Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara, Kalimantan, sulawesi, Kepulauan Maluku dan Kepulauan Sunda Kecil. Pada setiap provinsi diangkatlah seorang Gubernur untuk memimpin masing-masing wilayah Provinsi. Untuk provinsi Kepulauan Sunda Kecil diangkatlah Mr. I Goesti Ketut Poedja sebagai Gubernur pertama. Walaupun pengangkatan seorang Gubernur di Provinsi Sunda Kecil telah dilakukan dan Sultan Sumbawa menyatakan tetap bersimpati kepada Republik Indonesia, serta di Bima para pendukung kemerdekaan berkumpul dan menyatakan bersumpah setia kepada cita-cita kebangsaan, namun Belanda tidak mau menerima kenyataan dan tetap menyatakan bahwa wilayah tersebut masih dalam kekuasaannya.

            Keinginan Belanda untuk mempertahankan kekuasaannya di bagian timur hindia Belanda menyebabkan munculnya konflik di mana-mana. Karena konflik yang berkepanjangan akhirnya diputuskan untuk menyelenggarakan  Konferensi Malino tanggal 15 - 25 Juli 1946 yang dihadiri Wakil Nasionalis dari Sumbawa, Muhammad Kaharoeddin (Sultan Sumbawa), Muhammad Salahoeddin (Sultan Bima), Oemboe Toenggoe Bili (Zelfbestuurder dari Memboro/Sumba), J. Th. Ximenes de Silva (Zelfbestuurder dari Sikka/Flores), Bapa Kajah dari Endeh, H.A. Koroh (zelfbestuurder dari Amarasi/Timor) dan Doko dari Timor. Dalam Konferensi Malino tersebut diputuskan pemimpin tradisional (raja) dan pemerintah Belanda berusaha menyatukan Residentie Timor dan daerah sekitarnya dengan Bali, Lombok, dan Pulau Selatan Daya. Disamping itu, pemerintah Belanda menyatakan bahwa Kepulauan Sunda Kecil akan digabungkan dengan Timur Besar untuk membentuk satu atau lebih federasi yang dapat dipimpin Kepulauan Sunda Kecil.

            Oleh karena belum ditemukannya kesepakatan dalam Konferensi Malino, selanjutnya dilaksanakan Konferensi Denpasar tanggal 18 - 24 Desember 1946. Konferensi ini dituntut untuk mengesahkan Undang-Undang yang menyetujui Perjanjian Linggarjati yang telah dilaksanakan pada tanggal 15 November 1946, yang di dalamnya diletakkan pembentukan Negara Timur Besar. Para wakil dari Timor, Flores, Sumba, dan Sumbawa menuntut penggabungan ke dalam satu daerah administrasi. Mereka sepakat dengan sultan yang lain (dari Bima dan Dompu) untuk menggabungkan diri dalam satu wilayah otonom dan dalam Negara Timur Besar yang memiliki hubungan federal dengan Negara Indonesia Serikat (NIS). Dalam Konferensi Denpasar dijelaskan bahwa daerah ini untuk sementara diorganisir sebagai Negara Indonesia Timur (NIT), yang semua bernama Negara Timur Besar yang didirikan pada 24 Desember 1946.

            Berdasarkan hasil dari Konferensi Denpasar tersebut dan dikuatkan dengan Staatsblad No.143 Tahun 1946, dinyatakan ada 13 daerah yang termasuk dalam Negara Indonesia Timur, yakni Sulawesi Selatan, Minahasa, Sulawesi utara, Sulawesi Tengah, Kepulauan Sangihe Talaud, Maluku Utara, Maluku Selatan, Bali, Lombok, Sumbawa, Flores, Sumba, dan Timor, beserta pulau-pulau sekitarnya. Untuk daerah Sumbawa meliputi tiga landschappen yaitu, Bima, Dompu, dan Sumbawa. Sedangkan Lombok merupakan neolandschappen berdasarkan Staatsblad no.15 tahun 1947.

            Dengan terbentuknya Negara Indonesia Timur, wilayah Sunda Kecil termasuk di dalamnya Nusa Tenggara Barat menjadi salah satu negara bagian Negara Indonesia Timur. Keadaan ini berlangsung sampai dilaksanakannya Konferensi Meja Bundar yang menghasilkan Piagam Pengakuan Kedaulatan Republik Indonesia Serikat oleh kerajaan Belanda pada 27 Desember 1949. Namun dalam perkembangannya, para elite Timor dan sekitarnya pada awal tahun 1950 mengusulkan dan mendesak kepada Republik Indonesia (RI) untuk menyatukan Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Negara Indonesia Timur (NIT) dengan RI. Pernyataan tersebut didukung oleh Dewan Raja-Raja dan Dewan - Dewan rakyat lainnya, partai-partai politik dan organisasi pergerakan di Sumbawa. Pada tanggal 9 Mei 1950 terbit pernyataan keluar dari Negara Indonesia Timur (NIT) dan menggabungkan diri dengan Pemerintahan RI. Demikian juga dengan Lombok yang menyatakan meleburkan diri dalam wilayah RI yang pada saat itu berpusat di Yogyakarta.

            Sesudah beberapa kali melaksanakan pembicaraan antar negara bagian dalam Pemerintah RIS, akhirnya dicapai kesepakatan tanggal 19 Mei 1950 untuk membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Status Provinsi Kepulauan Sunda Kecil diaktifkan kembali.

            Pada tahun 1954 terbit Undang-Undang Darurat No. 9 Tahun 1954, yang merubah wilayah Provinsi Sunda Kecil menjadi Nusa Tenggara yang dibagi ke dalam tiga daerah Swatantra Tingkat I, yaitu Bali, Nusa Tenggara Barat (Sumbawa dan Lombok) dan Nusa Tenggara Timur (Timor, Flores dan Sumba).

            Tahun 1957 terjadi lagi perubahan seiring dengan terbitnya Undang-Undang No.1 Tahun 1957, yang membagi wilayah Nusa Tenggara menjadi tiga provinsi, yaitu Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Undang-Undang inilah yang menjadi dasar pembentukan Provinsi Nusa Tenggara Barat sekarang.

            Kemudian sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang No.18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, daerah Swatantra Tingkat I Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Sementara itu, Daerah Swatantra Tingkat II dirubah menjadi kabupaten yang masing-masing dilengkapi dengan parlemen (DPR-GR) dan kepala daerah.

Sumber Tulisan :

Tim Arsip Nasional Republik Indonesia.(2006). Citra Nusa Tenggara Barat Dalam Arsip. Kerjasama Badan Arsip Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Arsip Nasional Republik Indonesia

SEJARAH NUSA TENGGARA BARAT (5)

PERIODE PENDUDUKAN JEPANG

                Pada tanggal 8 Maret 1942, pihak Belanda menyerah kepada Jepang. Pada saat itulah Jepang mulai masuk ke Nusa Tenggara Barat melalui kegiatan pelatihan pemuda dengan dikerahkannya para pemuda untuk menjadi Seinendan, Keibodan dan Heiho pada tanggal 17 Juli 1942. Hal ini dilakukan oleh Jepang untuk keperluan pertahanan dan keamanan dalam menghadapi tentara sekutu yang mulai menyerang wilayah Nusa Tenggara Barat sekitar bulan April 1943 di bawah pimpinan serdadu Australia. Di samping itu, rakyat setempat dikerahkan sebagai romusha di pusat-pusat pembangunan pertahanan Jepang dengan dalih untuk memenangkan Perang Asia Timur Raya, dan di perusahaan pemintalan dalam rangka menggiatkan produksi kapas. Semua itu dijalani oleh rakyat dengan keadaan terpaksa, karena mereka tidak ada jalan lain, kecuali bekerjasama denga Jepang untuk membantu dalam Perang Asia Timur Raya.

                Di sisi lain, kedatangan Jepang dimanfaatkan oleh rakyat untuk memperluas dan memperkuat perlawanan terhadap Belanda. Belanda kemudian mundur ke Sumbawa Besar dan selanjutnya ke Lombok. Peperangan tersebut didukung oleh Sultan Muhammad Salahuddin, Raja ke - 14 dari Kerajaan Bima. Selanjutnya, Sultan Sumbawa, Mohammad Kaharoeddin, memerintahkan untuk menangkapi sisa pasukan Belanda yang masih berada di Sumbawa. Mereka ditahan oleh Sultan Sumbawa dan diserahkan kepada tentara Jepang, yang selanjutnya membawa para tawanan ke Makassar.

                Pada masa pendudukan Jepang 1942-1945, wilayah administratif yang semula disebut afdeling diubah namanya menjadi Ken. Karesidenan Timor dan daerah sekitarnya dimasukkan dalam Syoo Sunda Syu (Wilayah Sunda Kecil), yang diatur oleh Minsefu Cokan (armada selatan ke-2) di Singaraja, Bali, dan dibagi dalam empat Ken, yaitu Timor Ken, Flores Ken, Sumba Ken, dan Sumbawa Ken. Setiap Ken dipimpin oleh Ken Kan Kanrikan. Setiap Ken terdiri dari beberapa Binken (onderafdeling) yang dipimpin oleh Bunken Kanrikan, di bawahnya adalah Gunco atau Soco, yang kebanyakan adalah Raja.

                Pada tahun  1944, Jepang merubah struktur administrasi pemerintah di bagian timur hindia Belanda, dengan memisahkan Timor dan daerah sekitarnya dari De Groote Oost untuk dibentuk menjadi wilayah sendiri yaitu Provinsi Sunda Kecil. Dengan demikian wilayah Nusa Tenggara Barat menjadi bagian dalam wilayah Provinsi Sunda Kecil.

                Upaya pertahanan dan keamanan terhadap tentara sekutu tersebut tidak banyak berarti, karena pada tahun 1945, angkatan udara Australia mengebom instalasi-instalasi militer Jepang di Bima. Di samping itu, mereka juga menyebarkan pamplet dalam bahasa Melayu, dan Inggris yang isinya propaganda  untuk menegakkan kembali pemerintahan Sultan Bima di wilayah Timur Hindia Belanda.


                Dalam peperangan melawan tentara sekutu, Jepang banyak mengalami kekalahan. Jatuhnya bom atom di Hiroshima dan Nagasaki tanggal 6 dan 9 Agustus 1945, membuat Jepang bertekuk lutut dan menyatakan menyerah tanpa syarat kepada sekutu. Kesempatan ini dipergunakan Soekarno-Hatta untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.

Sumber Tulisan :

Tim Arsip Nasional Republik Indonesia.(2006). Citra Nusa Tenggara Barat Dalam Arsip. Kerjasama Badan Arsip Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Arsip Nasional Republik Indonesia

SEJARAH NUSA TENGGARA BARAT (4)

PERIODE PERGERAKAN NASIONAL
                Perkembangan organisasi politik di Nusa Tenggara Barat bersamaan dengan perkembangan gerakan nasional di pulau Jawa. Pada awal abad ke-20, di Jawa mulai terbentuk organisasi politik modern, yang membawa pengaruh sampai di Nusa Tenggara Barat. Gerakan Budi utomo yang didirikan pada tahun 1908 sebagai organisasi modern di masa itu, telah tumbuh dan berkembang dalam mempropagandakan tujuannya.

                Pada tahun 1916, pemerintah kolonial Belanda membagi Residentie Timor en Onderhoorigheden menjadi lima afdeling. Pembagian ini didasarkan pada keputusan gubernur jendral hindia Belanda no.331 Tahun 1916 tgl.13 April 1916. Adapun lima afdeling tersebut adalah :

1. Afdeling Timor Selatan dengan pulau-pulau disekitarnya;
2. Afdeling Timor Utara dan Tengah di bagi dalam lima onderafdeling;
3. Afdeling Flores dibagi dalam tujuh onderafdeling;
4. Afdeling Sumba dibagi dalam empat onderafdeling;
5. Afdeling Sumbawa dibagi dalam tiga onderafedeling.

                Sementara itu, upaya untuk mendirikan pergerakan nasional terus meningkat. Keadaan ini membuat Raden Mas Soetatmo dan Prang Wedono dengan ide pendirian cabang Budi Utomo di Bali Selatan tahun 1918.

                Tahun 1920, terjadi lagi perubahan pembagian wilayah Nusa Tenggara Barat, menjadi empat afdeling, yaitu Timor, Flores, Sumbawa dan Sumba, yang secara keseluruhan membawahi enam belas onderafdeling. Dengan pembaharuan tersebut, kedudukan Asisten Residen Afdeling Timor berada di Kupang, Flores di Ende, Sumbawa di Bima dan Sumba di Waingapu.

                Dalam konferensi Budi Utomo cabang Nusa Tenggara Barat tanggal 28 Febuari 1922, dibahas mengenai gagasan sebuah persatuan daerah Kepulauan Sunda Kecil dengan Bali dan Lombok. Namun usaha tersebut menemui jalan buntu karena dihalangi oleh Residen Bali, yang secara tersirat menghalangi pengaruh kaum nasionalis dan memisahkan Bali dengan Jawa.

                Tahun 1936, di Bima terbentuk perkumpulan Angkatan Demokrasi Loehoer (ADIL) yang dipimpin oleh Moehammad Noer Soelaiman. Tujuan organisasi ini adalah penghapusan kelas dan perbedaan lapisan dalam masyarakat Bima dan pendirian masyarakat bernegara berdasarkan asas demokrasi.

                Tahun 1937 di Bima dibentuk pula Cabang Muhammadiyah yang dipelopori oleh Idris M. Jafar, A.D Talu dan M. Hasan. Organisasi ini berhubungan erat dengan Muhammadiyah di Yogyakarta, dengan fokus perhatian pada usaha-usaha pendidikan dan memajukan kesejahteraan rakyat. Sejalan dengan tujuan dari organisasi Muhammadiyah, tahun 1938 di Bima dibentuk Perhimpunan Islam Bima (PIB) yang dipelopori oleh H. Sulaiman dan H. Usman Abidin. Dalam perkembangannya, organisasi tersebut kemudian berintegrasi ke dalam Nahdlatul Ulama (NU) cabang Bima. Organisasi ini merupakan Cabang dari NU yang didirikan oleh Kyai Haji Wahab Chasbullah dengan dukungan Kyai Haji Hasjim Asjari, dengan tujuan untuk membela kaum muslimin tradisional.

Sumber Tulisan :

Tim Arsip Nasional Republik Indonesia.(2006). Citra Nusa Tenggara Barat Dalam Arsip. Kerjasama Badan Arsip Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Arsip Nasional Republik Indonesia

SEJARAH NUSA TENGGARA BARAT (3)

PERIODE KOLONIAL

            Bangsa Eropa yang datang pertama kali ke tanah Nusa Tenggara adalah Portugis yang mendarat di Pulau Solor dan Timor tahun 1605. Pada saat yang sama bangsa Belanda juga datang ke Pulau Hitu dan Ambon di Maluku, dan akhirnya Ter Ver kapal Belanda pertama juga berlabuh di Kupang tahun 1611. Kedatangan bangsa Belanda mengakibatkan perselisihan yang panjang antara bangsa Portugis dan Belanda di Nusa Tenggara. Bangsa Belanda memberikan bantuan kepada raja-raja lokal yang menyalakan api perlawanan kepada bangsa Portugis. Belanda kemudian memperluas pengaruhnya di Nusa Tenggara, dengan melakukan berbagai perjanjian dengan raja-raja kecil di sekitar Pulau Sumbawa.

            Penetrasi pemerintahan kolonial Belanda yang begitu kuat di Indonesia semakin lama semakin membawa dampak nyata bagi kelangsungan hidup masyarakat Indonesia pada umumnya. Salah satu akibat yang sangat luas, di bagian timur Indonesia adalah surutnya supremasi kekuasaan Kerajaan Gowa di Makassar pada akhir abad ke-17. Kaum bangsawan Gowa yang tidak mau tunduk kepada pemerintah kolonial menyingkir dari Makassar dan membangun kantong-kantong perlawanan di Nusa Tenggara Barat. Untuk menghadapi perlawanan tersebut, pemerintah kolonial mulai mengkonsentrasikan kekuasaan di wilayah Nusa Tenggara Barat. Hal ini diperkuat lagi dengan munculnya Lombok sebagai lalu lintas perdagangan internasional, sehingga keinginan Belanda untuk menguasai Nusa Tenggara Barat secara langsung semakin nyata.

            Menghadapi situasi yang demikian itu, pemerintah kolonial Belanda mengutus Stephen van Hegen untuk melihat dari dekat situasi Bima tahun 1660. Kedatangan orang Belanda tersebut mempengaruhi keadaan politik dan ekonomi di daerah ini. Pada tahun 1669, Kerajaan Bima di bawah Pemerintahan Sultan Ambela Abdul Khair Sirajuddin (1640 - 1682) atau Sultan Bima ke - 2, mengadakan ikatan perdamaian dan persahabatan dengan pemerintah kolonial dengan isi perjanjian seperti berikut:
1. Kesultanan Bima dan Dompu tidak akan menyerang Makassar
2. Untuk mempertahankan perdamaian, hanya anggota kompeni yang boleh mengunjungi wilayah Bima
3. Bima dan Makassar tidak akan mengadakan kontak sama sekali
4. Para padagang asing dari Eropa, India, Jawa, Malaya, Arab, Aceh, dan Champa tidak boleh mengadakan perdagangan dengan Bima, kecuali mendapat ijin khusus dari kompeni
5. Apabila hendak melakukan penyebaran agama Kristen harus minta ijin kepada Kesultanan Bima dan Dompu

            Dengan perjanjian tersebut Sultan Bima dan Dompu harus mengakui keberadaan kolonial Belanda. Sejak saat itu, Belanda berusaha mengkonsolidasi pengawasannya dengan cara memblokir pelabuhan Bima untuk mencegah datangnya bantuan dari Makassar atau dari negara asing lainnya. Usaha itu dilakukan agar pelabuhan yang ada di Bima dan juga di Pulau Lombok yang dianggap strategis tidak jatuh ke tangan Inggris.

            Supremasi kekuasaan Belanda yang sangat kuat tersebut, menyebabkan raja dan masyarakat di wilayah tersebut tidak dapat leluasa bergerak. Keadaan itu menjadi lebih parah lagi dengan meletusnya Gunung Tambora pada 5 April 1815, yang menggoncangkan seluruh kawasan tersebut dan akibatnya bisa dirasakan di seluruh Maluku, Jawa, Sulawesi, Sumatera dan Kalimantan. Meletusnya gunung Tambora ini mengakibatkan lenyapnya dua kerajaan, yaitu Tambora dan Papekat. Lebih dari 10.000 orang tewas. Lenyapnya dua kerajaan tersebut yang bersamaan dengan hancurnya lingkungan di sekitarnya berakibat pula pada hancurnya pranata sosial, penderitaan, dan kemiskinan masyarakat secara umum yang berkepanjangan.

            Dalam rangka memperbaiki keadaan tersebut, Sultan Bima ke-11, Sultan Abdullah (1854-1868), mengakui eksistensi pemerintah Belanda secara formal pada tanggal 19 November 1857, melalui perjanjian Plakat Panjang. Demikian juga dengan raja-raja di Sumbawa. Walaupun masih dapat menjalankan pemerintahan, tetapi kedaulatan dan kedudukan para raja serta perangkat pemerintahannya tidak dapat dilaksanakan secara penuh. Segala keputusan yang akan dijalankan terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari wakil pemerintah Belanda di wilayah tersebut.

            Perjanjian Plakat Panjang tersebut berisi tiga hal penting, yaitu sebagai berikut :
1. Kesultanan Bima ditetapkan sebagai bagian dari pemerintahan hindia Belanda
2. Dilarang mempunyai hubungan dengan kekuasaan asing lainnya tanpa ijin pemerintah hindia Belanda
3. Pihak pemerintah hindia Belanda mempunyai kewenangan atas pajak dan memikul semua hak dan kewajiban pemerintahan.

            Pada akhir abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda memasukkan Residentie Timor en Onderhoorigheden (Karesidenan Timor dan sekitarnya) dan Residentie Celebes en Onderhoorig-heden (Karesidenan Sulawesi dan sekitarnya) ke dalam satu wilayah yang disebut de Gouvernement van Groote Oost (Pemerintahan Timur Besar). Pada waktu itu, Residentie van Timor en Onderhoorigheden terdiri atas Timor, Flores dan Sumba. Sedangkan Sumbawa masuk ke dalam wilayah Residentie Celebes en Onderhoorigheden. Sementara itu Lombok masuk ke dalam wilayah Residentie Bali en Lombok (Karesidenan Bali dan Lombok). Hal itu terjadi, ketika perlawanan masyarakat dan Kerajaan Mataram di Lombok dapat diredakan Belanda tahun 1894 ( artinya diperlukan waktu 224 tahun bagi Belanda sejak kedatangannya untuk menguasai Lombok, Sumbawa dan Bima )

            Setelah perang selesai Belanda menetapkan suatu bentuk pemerintahan yang baru di Nusa Tenggara Barat. Berdasarkan Staatsblad No.181 Tahun 1895, tanggal 31 Agustus 1895, Pulau Lombok dijadikan satu wilayah afdeling tersendiri ibukotanya Ampenan. Dalam perkembangannya disebutkan bahwa berdasarkan keputusan gubernur jendral no. 19 tanggal 27 Agustus 1898, Lombok dibagi menjadi tiga onderafdeling, yaitu Lombok Barat, Lombok Tengah dan Lombok Timur.

            Pada tahun 1903, pemerintah kolonial Belanda mengeluarkan Decentralisatiewet (Undang-undang Desentralisasi) yang memberikan kewenangan kepada daerah-daerah untuk mempunyai pemerintahan sendiri. Pada saat pembagian wilayah administratif di Nusa Tenggara Barat berlangsung, muncul gerakan -gerakan perlawanan rakyat terhadap kekuasaan Belanda di wilayah itu. Perlawanan rakyat itu merupakan reaksi terhadap kehendak Belanda yang memaksakan rakyat untuk membayar pajak yang sangat membebani rakyat. Pada akhirnya terjadilah perang antara pihak rakyat setempat dengan Belanda. Adapun peperangan yang pernah dikobarkan rakyat di wilayah tersebut adalah Perang Undru di Taliwang Sumbawa tahun 1906, Perang Baham di Lunyuk Sumbawa tahun 1907, Perang Dena Bima tahun 1907, Perang Donggo Bima tahun 1907-1909, Perang Ngali Bima tahun 1908. Memang perlawanan-perlawanan rakyat yang tidak seimbang tersebut berhasil dipatahkan oleh pemerintah kolonial Belanda dengan persenjataannya yang lebih lengkap. Namun, semangat tak takut mati dan tak kenal menyerah para pahlawan terus hidup dalam sanubari rakyat NTB.

            Keberhasilan aksi militer yang dilancarkan di wilayah tersebut, menyebabkan Sumbawa  pada tahun 1909 dimasukkan ke dalam Residentie Timor en Onderhoorigheden. Berdasarkan keputusan gubernur jendral hindia Belanda no. 48 tahun 1909, tanggal 11 Febuari 1909 sebagaimana diumumkan dalam staasblad no.129 tahun 1909 dalam besluit tersebut dinyatakan bahwa Pulau Sumbawa dan bagian Barat Flores (Manggarai) masuk ke dalam afdeling Bima dipisahkan dari Residentie Celebes en Onderhoorigheden dan menjadi bagian dari Residentie Timor en Onderhoorigheden. Perjanjian ini ditandatangai di Bima oleh Bestuurder Bima, Ibrahim dan dari pihak Belanda, Alexander Johan Baron Quarles de Quarles. Disamping itu, Alexander Johan Baron Quarles de Quarles menandatangani juga perjanjian di Sumbawa dengan bestuurder Sumbawa, Muhammad Djalaloeddin. Sementara itu, di Dompu dilaksanakan perjanjian pula antara Gezaghebber sipil dari Bima Albert Adolf Banse dengan bestuurder Dompu, Siradjoeddin.

            Dengan perjanjian tersebut Residentie van Timor en Onderhoorigheden terdiri atas tiga afdeling, yaitu afdeling Timor dan pulau sekitarnya, afdeling Bima, afdeling Sumba dan Flores. Ketiga afdeling terdiri atas lima belas onderafdeling yang tersebar di banyak pulau. Otoritas di pulau-pulau iti dipegang oleh pemimpin lokal, yang bergelar Radja.

Sumber Tulisan :

Tim Arsip Nasional Republik Indonesia.(2006). Citra Nusa Tenggara Barat Dalam Arsip. Kerjasama Badan Arsip Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Arsip Nasional Republik Indonesia

SEJARAH NUSA TENGGARA BARAT (2)

PERIODE AWAL PERKEMBANGAN AGAMA ISLAM

            Pada awal pemerintahan raja-raja di Nusa Tenggara Barat, pengaruh agama Hindu sangat kuat. Hal itu tidak dapat dilepaskan dari pengaruh ekspansi kerajaan Majapahit ke wilayah itu. Namun dengan runtuhnya kerajaan Majapahit menjadikan pengaruh agama Hindu mulai berkurang seiring dengan mulainya pengaruh agama Islam di kalangan masyarakat pesisir. Munculnya kerajaan Demak di Jawa Tengah membawa pengaruh besar pada meluasnya ajaran agama Islam di Nusa Tenggara Barat. Pengaruh agama Islam di wilayah Nusa Tenggara Barat ini pada umumnya dibawa oleh orang Melayu.

            Pengaruh agama Islam di Bima ini tidak bisa dilepaskan dari dukungan Raja I Maliingkaang Daeng-Mannyonriq (1570-1636) dari Makassar, yang kemudian dikenal dengan nama Karaeng Matoaya yang memegang peranan penting dalam penyebaran agama Islam di wilayah itu. Pengaruh agama Islam dalam kerajaan Bima ini mulai muncul sejak pemerintahan Raja Manuru Salehi sekitar tahun 1605 dan mulai berkembang pesat pada masa pemerintahan Raja Abdul Kahir (1620-1640).

            Raja Abdul Kahir disebut juga sebagai Sultan Bima I, karena beliau adalah raja yang pertama kali memeluk agama Islam di Bima, sehingga dianggap sebagai pemisah dengan raja Bima sebelumnya yang menganut agama Hindu. Agama Islam kemudian menjadi agama resmi raja-raja di Nusa Tenggara Barat.

Sumber Tulisan :

Tim Arsip Nasional Republik Indonesia.(2006). Citra Nusa Tenggara Barat Dalam Arsip. Kerjasama Badan Arsip Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Arsip Nasional Republik Indonesia